Permintaan mereka ini berdasarkan putusan MA di PTUN Surabaya dengan nomor: 79 PK/TUN/2021.
Dalam aksinya, massa juga membawa lima buah kursi dan menggelar sidang layaknya pengadilan dengan membacakan putusan PTUN terkait sengketa Pilkades Matanair 2019.
Baca Juga:Kata-Kata Kotor Kasatpol PP Sumenep Hingga Ancam Anak Buahnya Dipecat dan Sebut Nama Bupati Viral
Dalam prosesnya di PTUN, sidang dimenangkan calon Kades Ahmad Ghazali.
Namun kemudian PTUN memerintahkan Bupati Sumenep mencabut keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/485/KEP/435.012/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih Matanair pada pilkades serentak tahun 2019 atas nama H. Ghazali.