3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Baca Juga:Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 Mulai Cair di Sumenep, Distribusi Dipastikan Tepat Sasaran
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis