Untuk diketahui, dalam aksi itu mahasiswa juga melakukan penandatanganan dengan pihak Kejari Sumenep agar kasus tersebut tetap dikawal hingga tuntas.
"Jika tidak ada tindak lanjut dari Kejari Sumenep, maka kami akan kembali turun jalan dengan massa yang lebih banyak," tegas Mahasiswa.
Sekedar informasi, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b, 12 e, atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor, atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilansir dari CNN, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menyebutkan, Kejagung RI menetapkan Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kominfo RI.
Kuntadi menyebut, Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.