Sementara soal paraf koordinasi pimpinan, pihaknya mengatakan, tidak perlu memakan waktu yang lama.
"Karena tinggal klik saja, tapi juga dikoreksi. Misal berkasnya kurang lengkap, bisa juga ditolak dan melakukan input kembali," kata Wathan mengungkapkan.
Baca Juga:Bikin Kaget ! Polres Sumenep Nyatakan tak Bisa Ayomi Masyarakat Soal Sosialisasi Tilang Elektronik
Kelebihan lain dari aplikasi SIPBRO juga dijelaskan Wathan. Salah satunya soal tanda tangan surat keputusan atau peraturan bupati yang bisa dilakukan secara elektronik dari aplikasi tersebut.
"Jadi tidak ada lagi Pak Bupati melakukan tanda tangan manual, intinya lebih memudahkan," kata Wathan.
Baca Juga:Pencuri Ikan di Sumenep Ditangkap Polisi
Pihaknya juga menceritakan, dulu, saat mengajukan usulan dan proses terkait regulasi, banyak sekali tumpukan berkas.