"Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-guluk bergerak cepat mengamankan tersangka dari rumah Ahmad Jasuli," terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat ukuran 28,5 centimeter.
Baca Juga:H.Ervan Efendi, Kades Klompang Timur Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
Lalu sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat.
"Hasil interogasi petugas, motif tersangka yakni sakit hati karena tersangka dituduh masuk kedalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023," ungkap Widiarti lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini H. Jamil dijerat dengan Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.