Hal ini dapat dikatakan telah melenceng dari aturan yang telah ditetapkan KPU.
Sebelumnya, Bawaslu Sumenep pernah menyampaikan, jika saat ini proses tahapan kampanye belum dimulai.
Jika pun ada Bacaleg yang melanggar, pastinya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan Pemilu 2024.
Koordiv Hukum, Hubal & Humas Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’ie menyatakan, penebaran alat atau bahan kampanye menyalahi aturan karena belum masuk masa kampanye.
Baca Juga:Tretan Nadi Mulyadi Santuni Anak Yatim