Di mana, dana insentif itu diambil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun 2023.
Diketahui, saat ini dana bantuan insentif tersebut masih dalam tahap proses pengusulan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.
Baca Juga:Diduga Tidak Sesuai Spesikasi, LSM JCW Laporkan Proyek PISEW 2019 Ke Kantor Kejaksaan Sumenep
"Kalau sebelumnya setiap penerima itu Rp1.200 ribu, dipastikan saat ini rata-rata setiap penerima Rp1.500 ribu setiap penerima," terangnya.
Pihaknya berharap, penyaluran insentif guru non sertifikasi dan non PNS Tahun 2023 ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran di sekolah.