Dari sinilah, kasus penganiayaan ini pun bermula. Di mana, Kamarullah yang dalam hal ini menjadi kuasa hukum Abd. Aziz terus menanyakan perkara tersebut kepada pihak penyidik Polres Sumenep.

Hanya saja, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Sumenep. Hanya saja, informasi yang dihimpun MaduraPost, terlapor Moh. Fendri alias K. Pen selalu mangkir dari panggilan polisi hingga pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan atas perkara tersebut.***