”Saya tidak bisa memastikan sampai kapan. Nanti, akan disampaikan pada penasihat hukumnya,” kata Gufron sambil meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Marlaf menyayangkan kedatangan BPN Sumenep tidak melibatkan pemilik SHM dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih ke lokasi.
Bahkan, BPN Sumenep datang tidak membawa dokumen apapun mengenai peta wilayah atau kawasan objek ber SHM yang dipermasalahkan warga.
”Lucunya lagi, BPN nanya ke kami dimana batas-batas yang di permasalahkan. Itu semestinya ditanyakan pada pemegang SHM, bukan pada kami. Sebab, kami sejak awal menyebutkan laut atau pantai, tidak ada batas-batasnya,” kata Marlaf mengungkapkan.