”Dan penyanderaan itu dalam kamus bahasa Indonesia itu perlakuannya bukan pada barang, tapi orang. Mana bisa menyandera alat berat, secara logika menurut pandangan kami sudah tidak masuk,” kata Marlaf menerangkan.
Menurut, saat itu, warga hanya meminta operator alat berat tersebut untuk dipindah dari lokasi saat melakukan pengerukan pantai.
Baca Juga:Paket Rp400 Juta Dispopar Kota Probolinggo Disorot, Transparansi SiRUP LKPP APBD 2026 Dipertanyakan
Atas permintaan warga itu, operator kemudian meminta warga untuk membantu menyeretnya ke lokasi awal di Tepian Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
”Itupun, dari lokasi penolakan di tengah laut atau pantai masih dalam kendali operator,” pungkasnya.***