Diketahui, dalam surat panggilan tersebut juga tertuang pelapor atas nama H Masudura Yuhedi, warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.
Pihaknya menyampaikan, jika laporan pengaduannya ke Polres Sumenep secara tertulis tertanggal 16 April 2023 atas dugaan penyanderaan ponton beserta excavator yang disewanya kepada H. Bunasra.
Sementara itu, Penasehat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto, mengakui jika beberapa warga yang sebelumnya gencar menolak rencana pembangunan tambak garam dilaporkan ke Polres Sumenep.
”Benar ada 4 orang sesuai surat yang kami terima dari Polres Sumenep untuk diklarifikasi soal penyanderaan alat berat atau ponton beserta excavator,” ujar dia.
Pihaknya juga memastikan, semua kliennya akan hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum.