”Kami sudah mendapat informasi itu. Bahkan, ini menjadi atensi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk ditelusuri permasalahannya,” kata Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran BPN Sumenep, Yudi Hermawan, saat dikonfirmasi media, Kamis (13/4).

Yudi mengungkapkan, BPN akan turun ke lokasi untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar pantai atau lahan.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap data dan berkas berkaitan dengan dokumen SHM tersebut demi mengetahui tahun penerbitan dan berkas-berkas yang berhubungan dengan penguasaan lahan.

”Kami juga belum tahu, tahun terbitnya kapan. Lokasinya di mana, prosesnya bagaimana berkaitan dengan penerbitan SHM karena informasinya ini sudah lama, bertahun-tahun terbitnya,” ujar dia.