Pihaknya juga menyebut, jika pihak pelapor telah meminta uang ganti rugi sebesar Rp150 juta secara tunai.
"Hal itu juga tertuang dalam berita acara," ucap Widiarti.
Baca Juga:Warga Desa Gersik Putih Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Tidak Ada yang Melanggar Hukum
Untuk diketahui, sebelumnya dua oknum wartawan itu melakukan langkah pelaporan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dengan delik dugaan penganiayaan oleh mantan kades dan Kades Batuampar.
Tak hanya itu, aksi demonstrasi yang melibatkan para jurnalis dan aktivis juga dilakukan demi menuntut keadilan agar pelaku segera dilakukan penangkapan.