Salah satunya, penyidik Satreskrim Polres Sumenep memanggil dan memeriksa pelapor.

Kemudian Sekretaris Desa (Sekdes) Badur dan dua mantan perangkat desa lainnya. Mereka menjalani pemeriksaan kurang lebih 2 jam di Polres Sumenep.

Kuasa Hukum Qiswatul Jannah alias pelapor, yakni Yolies Yongky Nata mengungkapkan, jika dirinya memang sudah selesai mendampingi pelapor menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep.

Pihaknya menyebutkan, dalam agenda tersebut terdapat tiga saksi lainnya yang juga diperiksa.