Bahkan, pihaknya menduga juga ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam rencana pembangunan tambak garam terutama oleh desa.
Selain diduga ada main mata dengan investor, program tersebut sebelumnya juga tidak ada sosialisasi dan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Baca Juga:Proyek Plengsengan di Desa Gulbung Diduga Tumpang Tindih, Penyedia Jasa Berdalih Tidak Masuk RAB
”Yang aneh lagi, dari 40 hektar lebih pantai yang akan digarap, 21 hektar sudah disertifikat perorangan. Ada indikasi kuat, permainan beberapa oknum. Laut kok disertifikat,” terangnya.
Oleh sebab itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Achmad Zubaidi, menyatakan sikap akan menindak lanjuti aduan warga soal penggarapan tambak garam di pesisir pantai Gersik Putih tersebut.