Atas perbuatannya itu, Achmad Saleh dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Selanjutnya, pelaku alias Achmad Saleh dibawa ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut polisi.
Baca Juga:Universitas PGRI Sumenep Kirim 92 Atlet dan Targetkan Masuk Tiga Besar di Porsenasma V 2025
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan polisi dari tangan pelaku yaitu 1 sepeda motor jenis Honda Vario 125 CC dengan nomor polisi (nopol) M-6476-TU tahun 2016.***
Penulis : M. Hendra. E