"Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Polres Sumenep Ringkus 6 Pelaku Penculikan Warga Desa Lapa Laok, Berikut Kronologinya!
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026