"Jadi sekolah di daratan pasti menggunakan sebuah aplikasi yang sudah terdata di sistem oline. Sementara untuk kepulauan bisa menggunakan luring dengan syarat tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021," terangnya.
Ardi mengatakan, Disdik Sumenep telah menjaring semua data sekolah, baik yang menggunakan online maupun luring.
Baca Juga:Debat Kedua Pilbup Sumenep Gunakan Bahasa Madura, Ketua KPU : Demi Menyatukan Paslon Secara Kultural
"Nanti hasilnya tu kami laporkan ke Kementerian," jelasnya.
Proses PPDB meliputi pendaftaran, seleksi, hasil seleksi, pengumuman dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).