Dia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk lebih mengoptimalkan penyaluran anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin dilakukan oleh pihaknya.
Baca Juga:Dugaan Intimidasi PKH di Galis Meluas, Warga Akui Pemotongan Bantuan Sudah Berjalan Dua Tahun
Selama ini, lanjut Wisnu, pihaknya menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.