Menurutnya, dulu Habib Riziq hanya menyelenggarakan maulid nabi waktu PSBB di penjara, bahkan sudah membayar denda 50 juta. Sekarang saat PPKM Darurat Penyelenggara orkes hanya di denda sebesar Rp. 1 juta sampai 2,5 juta.
"Ini sangat terbukti ada tindak pidana menghasut orang untuk datang dengan menyelenggarakan orkes dan menyebarkan undangan melabrak aturan," tegasnya.
Baca Juga:Launching Program SMK Mini, SMK Sumber Geddang Sampang, Bekali Santrinya Keterampilan Tata Busana
"Saya berharap hukum di indonesia disaat pandemi Covid - 19 dan penerapan PPKM seperti ini tidak hanyak berlaku untuk menkriminasi Ulama maupun habaib dan Semoga tindak pidana harus di proses," pungkasnya.