"Ada juga pelonggaran-pelonggaran aktivitas. Mudah-mudahan trennya menurun. Sebaliknya, jika trennya malah naik malam akan diperpanjang lagi," tambahnya.
Pihaknya tak henti-henti memiinta dukungan dari semua stekholder, dan semua wajib mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan (Proses) yang ada.
Baca Juga:Bus Damri di Pulau Kangean Dikeluhkan Warga, Disperkimhub Sumenep: Sudah Beroperasi Kembali
"Sekarang istilahnya adalah PPKM level III. Untuk evaluasi kita akan lakukan lagi setelah tanggal 26 Juli 2021," tandanya.