Diketahui, dalam penyaluran vaksinasi tersebut tertuang pada keputusan Mentri kesehatan Republik Indonesia (RI) No. HK. 01/07/MENKES/6573/2020 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid -19. Kemudian, rapat koordinasi rencana persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid - 19 di Sumenep, juga mengacu pada surat edaran (SE) direktorat jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kemenkes RI Nomer SR. 02.06/11/10950/2020 tentang pemberitahuan rencana vaksin Covid-19.

"Untuk wilayah Kabupaten Sumenep, saya berharap agar masyarakat tidak terpengaruh dari orang yang tidak mengetahui tentang vaksin tersebut. Selain itu, jangan sampai kemakan informasi yang tidak jelas atau hoax yang menyebabkan takut di vaksinasi," imbaunya.

Menurutnya, dalam hal ini Forkopimda sangat perlu melakukan langkah-langkah intervensi dalam pelaksanaan vaksinasi terhadap masyarakat, agar tidak ada kekacauan.

"Untuk pencegahan Covid-19 di Sumenep, jangan hanya di tingkat Kabupaten namun di tingkat Kecamatan dan Desa juga ikut berperan aktif dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19," tukasnya. (Mp/al/kk)