PAMEKASAN, Madurapost.net - Proyek Tembok Penahanan Jalan (TPJ) di Jalan Poros Kabupaten, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dikeluhkan beberapa elemen masyarakat.

Berdasarkan pantauan MaduraPost dilokasi, proyek tersebut banyak kejanggalan, seperti tidak adanya papan informasi sebagai transparansi publik, tatanan batunya tatanan batu kosong.

Selain itu, susunan batunya tidak diberikan spesi (campuran semen dan pasir), artinya hanya diceplok spesi dari luarnya saja dan tidak menggunakan molen (alat pencampur semen dan pasir).

Selaku anggota tim investigasi LSM Wadah Pengayom Rakyat (WPR) Abd Basit mengatakan, bahwasannya dengan tidak adanya papan informasi dilokasi proyek tersebut jelas sudah melanggar aturan.

"Proyek tersebut sudah melanggar undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh informasi," katanya, Kamis (15/10/2020).

Selain itu Abd Basit mengatakan, bahwa apa yang terealisasi pada proyek tersebut banyak hal yang jelas-jelas sudah melanggar aturan dan juga diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spek yang ada.

"Terbukti pada tatanan batunya tatanan batu kosong, artinya di sela-sela tatanan batunya itu tidak diberikan adonan semen dan pasir, tidak menggunakan molen," sebut dia kepada Wartawan MaduraPost di kediamannya.

Sebagai kontrol sosial, lanjut Abd Basit, tentunya tidak akan tinggal diam melihat realisasi proyek yang sepertinya akan dikerjakan asal jadi saja.

"Sebagai kontrol sosial, kami akan tindak lanjuti dan kami akan kawal sampai proses lebih lanjut, karena kami mengindikasikan proyek itu mau dijadikan lahan memperkaya diri saja," tegasnya.

Kemudian, menurut pekerja yang tidak menyebutkan namanya dilokasi mengatakan, kalau pihaknya hanya bekerja saja pada proyek tersebut.

"Kami hanya bekerja saja disini mas, informasinya pemilik proyek ini orang Plakpak," ungkapnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Kepala Desa setempat karena dihubungi via telepon belum direspon. (Mp/nir/uki/rul)