PAMEKASAN, MaduraPost - Realisasi proyek pembangunan pagar Balai Nikah dan Menasik Haji yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan diduga menjadi ladang korupsi dan menuai kontroversi.
Berdasarkan dari pantauan MaduraPost dilokasi, selain tidak adanya papan informasi sebagai transparansi publik, pada realisanya proyek tersebut banyak kejanggalan, seperti campuran semen pada spesi tidak 1:4 dan galian pondasi hanya sekian senti saja.
Pada saat mau dikonfirmasi siapa Pelaksana proyek tersebut, semua Pegawai KUA di Kecamatan tersebut sepertinya menutup-nutupi. Akan tetapi setelah itu, salah seorang Tukang yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, kalau yang melaksanakan proyek tersebut adalah Pegawai KUA.
"Yang melaksanakan proyek pembangunan pagar ini pegawai KUA sini mas," katanya pada saat dikonfirmasi.
Sementara dari Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (LSM-JCW) Abdurrahem pada saat melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek mengatakan, realisasi proyek tersebut jelas telah menabrak UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pada publik, sebab tidak ada papan informasi dilokasi proyek.
Selain itu, kata Abdurrahem, menurutnya ada beberapa temuan pada proyek pembangunan pagar tersebut dan diduga tidak sesuai dengan perencanaan teknis.
"Maka oleh karena itu, kami akan segera mengirim surat kepada Kementerian Agama Pamekasan dan juga kepada Inspektorat Pamekasan," tegasnya, Sabtu (10/10/2020). (Mp/nir/rus)