Saat petugas mendapat informasi yang bersifat A1, diketahui tersangka telah melakukan transaksi dan akan melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gardu pasar Lenteng.
"Saat itu petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap Ahmad Khoiri," terangnya.
Baca Juga:Lanjutan Proses Hukum Pemotongan Bantuan PKH, Penyidik Datangi Rumah Warga di Sokobanah Daya
Hasil dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti (BB) tepatnya di gardu pada Lenteng berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dan seperangkat alat hisap.
"Ahmad Khoiri mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Noven Arifanto," jelasnya.