"Yang harus di verifikasi oleh KPU selama tiga hari yaitu syarat calon, seperti ijazah, SKCK dan komponen lainnya," terangnya.
Sementara itu, pihaknya mengungkapkan bahwa hari pertama pendaftaran Bacabup Bacawabup masih dalam syarat pencalonan.
Baca Juga:Target PAD Retribusi Pasar Rp2 Miliar, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Jalankan Perda Baru
"Syarat pencalonan itu adalah persetujuan partai politik dalam mengusung bakal pasangan calon," jelasnya. (Mp/al/kk)