Dalam Dakwaan yang dibaca JPU, Terdakwa ULfatus Zahroh dianggap melanggar Pasal 46A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak 1 Miliar. (Mp/uki/kk)
Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Mustasyar PWNU Jatim
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026