Dalam Dakwaan yang dibaca JPU, Terdakwa ULfatus Zahroh dianggap melanggar Pasal 46A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak 1 Miliar. (Mp/uki/kk)
Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Mustasyar PWNU Jatim
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift