Untuk mengikuti proses seleksi menjadi komponen cadangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
Baca Juga:BREAKING NEWS, Menjelang Pergantian Tahun Baru, Polis Diraja Malaysia Lakukan Razia Kepada TKI
- Usia minimal 18 sampai dengan 21 tahun pada saat buka DIK (14 Sepember 2020).
- Tidak memiliki catatan kriminalitas.
Baca Juga:Kades di Kangkangi, Dana Hibah Provinsi Jatim Cair Kepada Pokmas Fiktif di Kecamatan Pakong
- Sehat jasmani dan rohani.