Jika yang bersangkutan (ASN) sampai ditetapkan menjadi calon kepala daerah, tetapi tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya yang menyatakan bukan lagi berstatus sebagai ASN atau pekerja pemerintahan maka dianggap mengundurkan diri. (Mp/al/kk)
Maju Sebagai Calon Bupati Sumenep, Fattah Jasin Mundur Jadi ASN
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026