BANGKALAN, Madurapost - Tingginya angka asusila dan pelecehan seksual menyebabkan keresahan terhadap orang tua di kabupaten Bangkalan. Hal itu terbukti dalam empat pekan pada bulan Juli 2020, tiga kasus tindak asusila persetubuhan dan pencabulan sudah ditangani pihak berwajib.
Hal yang paling memilukan tindak asusila yang dialami oleh 3 gadis yang masih di bawah umur bahkan 1 korban dari pemerkosaan itu mengandung anak dari tindakan bejat yang tidak terpuji tersebut.
Diketahui, korban pemerkosaan itu dinataranya; Yakni MS (15) Desa Pandabah, Kamal. MJ (16) Desa Tengket, Arosbaya dan F (17) Desa Srabi Barat, Modung.
Kasus pemerkosaan bergilir yang menimpa korban terkuak, setelah korban hamil dan melapor ke Polres Bangkalan.
Hingga saat ini pihak kepolisian hanya mengamankan satu tersangka, dari 5 pelaku tindak asusila.
"S (14) asal Desa Pangpajung, Modung, Bangkalan sudah kita amankan, untuk yang lain masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat pers release, Rabu (22/07/2020).
yang sudah berumur tua.
Modus pertama kali tersangka yaitu memegang alat kelamin si gadis pada saat buang air besar. Setelah itu tersangka meminta korban untuk meladeni nafsunya dengan mengancam.
"Tersangka menyetubuhi korban dengan ancaman," jelas Rama.
Tersangka memaksa korban melakukan hubungan intim, jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan memutuskan hubungan pacarannya. Lalu korban diperkosa di kos-kosan daerah Demangan. Usai melakukan aksi bejatnya tersangka sempat kabur, selama 6 bulan sebelum diamankan oleh pihak berwajib.
"Tersangka kita tangkap di Sampang," ujarnya.
Tingginya angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bangkalan ini membuat Kapolres prihatin. Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak di bawah umur.
"Kita juga berkoordinasi dengan pihak pemkab Bangkalan untuk sama-sama melakukan aksi pencegahan guna menekan kasus itu," pungkasnya. (Mp/sur/rul)