Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor tahun 2009 tentang narkotika, di pidana dengan penjara paling singkat enam Tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000. (Satu miliyar) dan paling banyak 10.000.000.000. (Sepuluh Milyar)," pungkasnya.(Mp/man/rul)
Dua Budak Narkoba Asal Sokobanah Daya Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sampang
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026