Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor tahun 2009 tentang narkotika, di pidana dengan penjara paling singkat enam Tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000. (Satu miliyar) dan paling banyak 10.000.000.000. (Sepuluh Milyar)," pungkasnya.(Mp/man/rul)
Dua Budak Narkoba Asal Sokobanah Daya Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sampang
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift