Saat diinterogasi, Opek mengakui jika telah melakukan curas. Saat itu dirinya mengaku berperan sebagai pemegang celurit yang diarahkan kepada korban.
Opek melalukan aksi kriminalitas bersama dua temannya, Abror dan Horri, Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Transformasi Desa di Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo Sukses Tingkatkan 101 Desa Jadi Mandiri
"Dua tersangka Iain sudah lebih dulu ditangkap,” kata Widiarti.
Atas perbuatannya, Opek bersama dua rekannya dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e,3e KUHPidana. (Mp/al/kk)