Akibat perbuatannya, Zahratun, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasa| 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/rus)
Zahratun Diciduk Polisi Karena Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026