Kendati demikian, Dhany memastikan, ketiga pelaku Pungli tersebut berpotensi menjadi tersangka, sebab semuanya telah terlibat.
“Satu yang memberi perintah adalah ASN. Kemudian dua orang eksekutornya adalah bPHL,” terangnya.
Baca Juga:PATM Diresmikan, Kadis PU SDA : Ini Upaya Pemerintah Sumenep Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Untuk diketahui, mereka yang tertangkap basah atau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resort (Polres), Minggu (28/6/2020), melakukan Pungli kepada pedagang pasar per kios sebesar 2 juta rupiah. (Mp/al/kk)