"Tidak adanya papan informasi ini sudah jelas melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, " terang Zainal Seninggih yang merupakan Sekretaris dari LSM GEMPUR.
"Apalagi pada penyusunan batunya sebagian tidak diberikan acian, dan tampak pada penyusunan batunya juga langsung ditindihkan ketanah, " jelasnya.
Baca Juga:Waduh! Guru Cantik ini Lakukan Hubungan Seksual Dengan Tiga Muridnya, Modus Belajar dari Rumah
Atas temuan itu, pihaknya akan segera melakukan laporan pada pihak berwajib, agar dilakukan kroscek dan pemanggilan kepada pihak pelaksana dan di evaluasi.
"Bukti - bukti sudah kami kantongi, kita lihat lihat saja nanti, " pungkas Zainal Seninggih. (Mp/nir/kk)