“Pemohon akan mendapat surat, terhitung sembilan hari setelah waktu diajukan,” kata dia.
Rifa'i menerangkan, bagi CJH yang ingin menarik biaya pelunasannya, bisa langsung mendatangi langsung Kantor Kemenag Sumenep dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Baca Juga:Insan Genre Mampu Jadi Agen Perubahan, Sekda Sumenep: Semoga Memberikan Kontribusi Signifikan
“Peryaratannya, di antaranya, foto copy KTP dan aslinya, foto copy tabungan haji sekaligus membawa yang asli untuk ditunjukkan,” tukasnya. (Mp/al/rus)