Berdasarkan hasil Pemilu 2019, PKB Sumenep memiliki 10 kursi parlemen. Bermodal 10 kursi, 20 persen peraih kursi atau suara itu, PKB Sumenep bisa mengusung calon sendiri pada Pilkada Sumenep 2020 tanpa berkoalisi dengan partai lain. (Mp/al/kk)