“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mp/ron/kk)
Polres Sampang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Area Lomba Merpati Tamberu Daya
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift