SUMENEP, MaduraPost - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, resmi tandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tugasnya.
Salahsatu isi dari Perppu itu adalah pelaksanaan pilkada lanjutan pada Desember 2020, jika pandemi covid-19 usai di akhir Mei 2020, maka dimungkinkan akan dijadwalkan kembali.
Pandemi covid-19 memang mengguncang negeri, mengundang perhatian khusus bagi pemerintah, tak terkecuali terhadap pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu
Seperti halnya, Rafiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep, mengatakan bahwa hingga kini terus memantau keadaan pandemi covid-19.
"Ya, benar kuncinya ada di Covid-19," kata dia, saat dihubungi media ini, Sabtu (9/5).