“Iya, memang benar guru itu tidak mau pindah sesuai SK Bupati,” ungkapnya, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Ahad (12/4).

Atas kejadian itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Disdik Sumenep.

“Hasil dari rapat kami dengan BKPSDM dan Kabid Ketenagaan Disdik memutuskan semua guru harus tetap mengikuti aturan sesuai dengan SK Bupati. Termasuk guru yang dari SDN 3 Pengarangan ini, harus tetap pindah,” jelasnya.

Ditanya progres persoalan ASN guru tersebut, Carto, menjelaskan jika belum melakukan tindakan pemanggilan. Akan tetapi, dirinya telah mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.