4.Pasal 406 ayat (1) KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merukkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain".Tutup Abdurrahem.(mp/fat/rus)
LSM JCW Laporkan Pelaksana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni 2017 ke Polres Sumenep
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Kurban di Sumenep Dibungkus Daun Pisang, Warga Pilih Tinggalkan Plastik
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu