Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya, tak kain, senpi dan sajam, butir amunisi senpi, pisau, dan sat unit kendaraan bermotor. SR dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (mp/red/rus)
Kakek Pembawa Senjata Api untuk Jaga Diri di Pamekasan Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026