BANGKALAN, MaduraPost - Vakum selama 4 tahun, dewan pendidikan Bangkalan kembali dibentuk oleh Pemerintah (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Pendidikan. Kamis, (30/01/2020).
Hal itu disampaikan oleh Safi selaku Ketua Panitia Seleksi (pansel) Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan, saat memaparkan pembentukan dewan pendidikan Bangkalan periode 2020-2025.
Terkait jadwal serta persyaratan untuk menjadi dewan pendidikan juga ditekankan, usia minimal 30 tahun dan maksimal 65.
Baca Juga:Lahan Bersertifikat Dipakai Sekolah, Pemilik Ancam Tutup SDN Balung 1 Bangkalan dalam 30 Hari
"Pembentukan dewan pendidikan itu dilakukan sesuai rencana Bupati Bangkalan untuk mengawasi pendidikan di Bangkalan," ujarnya saat diwawancarai oleh awak media.