Di samping itu, menurut Nadiem, bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak adil bagi mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak waktu.
Al hasil, pertukaran pelajar atau praktik kerja di banyak justru menunda kelulusan mahasiswa.
Baca Juga:PJ Kades Kalikatak Berhentikan Perangkat Tanpa Berunding, Kadus Ancam Lapor DPMD Hingga PTUN
Dengan adanya perubahan definisi tersebut, jumlah SKS yang diwajibkan kepada mahasiswa tak berubah, melainkan hanya kegiatan belajar dan pilihan mata kuliahnya saja yang berbeda di tiga semester terakhir.
Sumber : Tirto.ID