Di tangan polisi, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 2, 3, dan 9 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka ini diancam kurungan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mp/red/rus)
Lurah dan Guru PNS di Pamekasan Masuk Penjara Gara-gara Kasus Tanah
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026