[caption id="attachment_3397" align="alignnone" width="300"]Ustadz Ahmad Marzuki bersama Humas polres Bangkalan usai konferensi pers Ustadz Ahmad Marzuki bersama Humas polres Bangkalan usai konferensi pers[/caption]

 

BANGKALAN, MaduraPost - Ahmad Marzuki (46) seorang ustadz dari Kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan Ditangkap Polres Bangkalan karena ketahuan menggunakan serta mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, Rabu, (22/02020).

Dijelaskan oleh AKBP Rama Samtama Putra selaku Kapolres Bangkalan saat konferensi pers, Ahmad sudah menggunakan barang haram itu selama 10 tahun, bahkan dirinya juga memfasilitasi murid-muridnya yang ingin membeli.