Akibat perbuatan tersebut keempat tersangka dikenakan jeratan pasal 363 KUHP atau pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (mp/fat/rul)
Resmob Polres Sumenep bersama Kepolisan Sektor Batu Putih Bekuk Empat Residevis Komplotan Pencuri Hewan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift