Akibat perbuatan tersebut keempat tersangka dikenakan jeratan pasal 363 KUHP atau pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (mp/fat/rul)
Resmob Polres Sumenep bersama Kepolisan Sektor Batu Putih Bekuk Empat Residevis Komplotan Pencuri Hewan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Kurban di Sumenep Dibungkus Daun Pisang, Warga Pilih Tinggalkan Plastik
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu