“Jika harus dilakukan penahanan, tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan perdata," tuturnya. Selasa, (15/1/20).
Iapun berhap pihak Kepolisian Resort Pamekasan untuk jangan menahan Abd. Aziz dan Mahmud.
Baca Juga:Puskesmas Pasongsongan Gencarkan Sweeping dan Sosialisasi Imunisasi Campak untuk Cegah KLB
“Saya berharap Polres Pamekasan melalui surat yang saya layangkan jangan menahan Abd. Aziz dan Mahmud karena keduanyan masih proses praperadilan yang ke dua,” harapnya. (mp/red/rus)