Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.15.10/461/XII/2019/Lantas. Bahwa kendaraan Minibus Luxio yang dikendarai oleh Sabit membawa delapan orang penumpang.
Diketahui bahwa Sat Lantas Polres Pasuruan Kota telah menyita kendaraan Minibus Luxio Nopol : DK 1578 WFbeserta STNK.
Baca Juga:Akan Diekspor ke Belanda, Bawang Goreng Varietas Rubaru Jadi Primadona Asosiasi Pengusaha Indonesia
Namun pihak kepolisian tidak memberikan kepastian hukum terhadap sopir karena tidak melakukan penahanan terhadap Sopir atas nama Sabit. (mp/uki/rul)