"Salah satu cirinya tidak ada pita cukainya dan pita cukai yang digunakan tidak sesuai aturan," Imuhnya
Lebih lanjut Khairul mengatakan bahwa Peredaran rokok ilegal di Madura telah melanggar UU No 39/2007 Tentang Cukai.
Baca Juga:Yuk Baca! Kunci Sukses Jadi Wartawan
Namun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura (KPPBC) Justru mengabaikan aturan tersebut. (mp/liq/rul)